Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain Nikita Mirzani, asistennya seorang pria berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
"IM asistennya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini korban melapor ke Polda Metro Jaya.
(mea/mea)