Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Habiburokhman mengatakan penyidik KPK mempunyai kewenangan tersebut.
"Penyidik KPK memang punya kewenangan untuk melakukan penahanan kepada Pak Hasto selaku tersangka," kata Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).
Meski begitu, Habiburokhman mengingatkan KPK bahwa Hasto juga punya hak yang harus dihormati. Menurutnya, Hasto harus diizinkan membela diri, termasuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
"Di sisi lain, hak hukum Pak Hasto haruslah dijamin dan dihormati. Sebagaimana diatur dalam KUHAP hak tersangka antara lain hak untuk membela diri, termasuk juga hak menguji keabsahan penetapan tersangka, keabsahan penangkalan dan keabsahan penahanan melalui mekanisme praperadilan," ucapnya.
Habiburokhman pun menyerahkan praperadilan yang tengah ditempuh Hasto kepada publik. Menurutnya, publik bisa menilai dari pendapat KPK dan pihak Hasto.
"Nanti kalau ada sidang praperadilan soal penahanan, publik bisa menilai sikap dan pendapat KPK atau Tim Penasehat Hukum Pak Hasto yang benar," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2), Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol.
Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Simak Video: Menko Yusril Tegaskan Penahanan Hasto Tak Bisa Diintervensi
(maa/dhn)