Apa Itu Dwi-Kewarganegaraan dan Apakah Berlaku untuk WNI?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 19 Feb 2025 12:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/BanarTABS)
Jakarta -

Ada sejumlah negara dunia yang membolehkan warga negaranya memiliki status dwi-kewarganegaraan (multiple/dual citizenship). Istilah dwi-kewarganegaraan ini merujuk pada kewarganegaraan ganda atau seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan.

Kewarganegaraan sendiri merupakan hal yang berhubungan dengan warga negara, atau keanggotaan sebagai warga negara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI VI Daring).

Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Lantas, apa yang dimaksud dengan dwi-kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda?

Pengertian Status Dwi-Kewarganegaraan

Dwi-kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda adalah status seseorang yang secara hukum merupakan warga negara di dua atau lebih negara.

Mengutip dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), prinsip dwi-kewarganegaraan diartikan bahwa setiap orang dapat memiliki dua kewarganegaraan yang berbeda pada saat yang bersamaan, atau terjadi ketika seseorang berstatus kewarganegaraan lebih dari satu pada waktu yang bersamaan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada tiga faktor atau alasan yang mempengaruhi terjadinya seseorang menjadi dwi-kewarganegaraan, yaitu penerapan asas kewarganegaraan yang berbeda, dan perkawinan campuran, dan pewarganegaraan dari negara lain.

Apakah WNI Bisa Dwi-Kewarganegaraan?

Di Indonesia, tidak ada konsep dwi-kewarganegaraan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, bahwa Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas. Apabila warga negara Indonesia (WNI) memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU ini merupakan suatu pengecualian.

Status kewarganegaraan ganda terbatas ini berlaku pada anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.

Adapun WNI bisa kehilangan status kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006. Di antara sembilan kriterianya, yaitu apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Selain itu, apabila seseorang tidak melepaskan kewarganegaraan asing dalam jangka waktu yang ditentukan (dalam kasus anak dengan dwi-kewarganegaraan terbatas).




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork