Bagaimana cara membuat paspor untuk anak dwikewarganegaraan? Anak dwi (dua) kewarganegaraan adalah anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas, yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria tertentu.
Mengutip dari Ditjen Imigrasi, ada ketentuan tersendiri dalam pembuatan paspor untuk anak dengan status dwikewarganegaraan. Berikut ini informasi terkait pembuatan paspor untuk anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia:
Prosedur Pembuatan Paspor
Prosedur pembuatan paspor anak dwikewarganegaraan dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas, walaupun mempunyai paspor asing. Sementara anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan affidavit dengan biaya Rp400.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas yaitu:
- Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK)
- Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
- Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
- Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.
Mekanisme Penerbitan Paspor
Mekanisme penerbitan paspor untuk anak dwikewarganegaraan tidaklah jauh berbeda dengan penerbitan paspor untuk WNI biasanya, yaitu terdiri dari proses-proses sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi.
Dokumen-dokumen Persyaratan
Berikut ini adalah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan atau penerbitan paspor untuk anak berstatus kewarganegaraan ganda terbatas:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
*) Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Masih sama dengan penerbitan paspor umumnya, biaya yang dibutuhkan untuk paspor baru bagi anak berstatus dwikewarganegaraan adalah Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor sebesar Rp1.000.000.
(wia/imk)