Drama kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan KPK memasuki baru. Hasto dan KPK kini silang pendapat soal rencana pemanggilan kembali Hasto sebagai tersangka.
KPK sedianya akan memeriksa Hasto lagi sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025). Langkah itu dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima pengadilan.
Hasto ternyata tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan yang baru. KPK menyebutkan alasan Hasto absen karena telah melakukan gugatan praperadilan tidak patut.
"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
KPK lalu menjadwalkan untuk memeriksa Hasto pada Kamis (20/2). Ini merupakan panggilan kedua sebagai Hasto setelah sebelumnya sempat absen.
"Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan)," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/2).
(ygs/rfs)