Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka 20 Februari

Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka 20 Februari

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 18 Feb 2025 14:54 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menerima surat pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan buron Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Hasto berjanji akan memenuhi panggilan KPK.

"Surat panggilan sudah diterima. Mas Hasto direncanakan akan datang," ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (18/2/2025).

Seperti diketahui, KPK sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto Kristiyanto. KPK menjelaskan Hasto akan kembali dipanggil pada Kamis (20/2) lusa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan)," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai konfirmasi wartawan.

KPK sejatinya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto pada Senin (17/2) kemarin. Namun Hasto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

ADVERTISEMENT

"Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," kata Tessa, kemarin.

Permintaan penundaan pemeriksaan oleh Hasto juga disampaikan pihak penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Pihaknya sudah mendatangi KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2). Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

Simak Video 'Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Perdana Senin 3 Maret 2025':

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads