Tim hukum PDIP meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan dengan menunda pemeriksaan tersangka kepada Hasto Kristiyanto. PDIP juga menyindir KPK yang hanya meminta Hasto mengisi biodata saat Sekjen PDIP itu diperiksa dalam sejumlah pemeriksaan terakhir.
"Kami meminta penyidik KPK bersikap lebih profesional agar proses hukum ini berjalan baik. Keputusan praperadilan kemarin kan belum final dan kami masih diperbolehkan menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan lagi," kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).
Hasto dijerat sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan oleh KPK. Pengumuman tersangka itu diumumkan KPK pada 24 Desember 2024. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga dianggap merintangi KPK selama mencari Harun yang masih buron sampai saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status tersangka itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2), gugatan dari Hasto tidak diterima hakim.
Tim hukum Hasto lalu kembali mengajukan gugatan praperadilann ke pengadilan. Kubu Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat Hasto mengajukan gugatan praperadilan terbaru, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka kepada Hasto pada Senin (17/2).
"Kami sangat menyayangkan KPK masih tetap memanggil Mas Hasto padahal di hari yang sama, hari Senin (17/2/25), Pengadilan Negeri Jaksel sudah memberitahu bahwa dua sidang praperadilan Mas Hasto akan dimulai tanggal 3 Maret," tutur Ronny.
Menurut Ronny, dalam gugatan praperadilan yang pertama KPK bisa menunda pemeriksaan kepada Hasto hingga putusan pengadilan keluar. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini juga menyebut Hasto tidak ditanya mengenai substansi perkara oleh penyidik KPK dalam sejumlah pemeriksaan yang telah dijalani Sekjen PDIP tersebut.
"Selama proses praperadilan kemarin bisa kok, kan substansi praperadilan ini masih sama. Apalagi selama beberapa kali pemanggilan, Mas Hasto tidak ditanya dan hanya diminta mengisi biodata," tutur Ronny.
Lebih lanjut PDIP meminta KPK untuk menunggu putusan praperadilan keluar untuk memeriksa Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.
"Secara etis, seharusnya penyidik menghormati dan mengikuti proses praperadilan yang ada. Kecuali memang penyidik sedang mengejar target untuk melakukan penahanan terhadap Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan sebelum pelaksanaan kongres nanti," pungkas Ronny.
Lihat juga Video: Lihat Lagi Penegasan Hasto Siap Tanggung Jawab Jika Bersalah