Lima orang pelaku perampokan yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Kelima pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, nenek Bimih ditemukan tewas oleh warga pada Senin (10/2/2025) dini hari. Berawal ketika saksi berinisial R melintas di depan rumah korban yang juga dijadikan toko kelontong, melihat ada 2 unit motor dan 3 orang pria mencurigakan di depan rumah korban.
Saksi kemudian menegur ketiga pria asing itu. Tak lama kemudian, saksi melihat satu pria lainnya keluar dari rumah korban dan mereka langsung tancap gas.
Para pelaku melarikan diri setelah saksi R menegurnya. Saksi lalu memberitahukan hal tersebut kepada warga sekitar.
Warga kemudian datang ke warung korban bersama dengan cucu korban berinisial A. Saat itulah korban ditemukan tewas dalam kondisi leher dan kedua kaki dan tangannya terikat.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut dan menangkap para pelakunya. Berikut ini fakta-faktanya.
1. Total Lima Pelaku Ditangkap
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok sadis yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Saat ini total ada lima orang yang saat ini telah ditangkap polisi.
"Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan korban seorang perempuan. Pelaku ada lima orang, salah satunya adalah residivis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2).
Kelima tersangka itu adalah DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20). Kelimanya dibekuk dalam rangkaian penangkapan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 12-13 Februari 2025 di Karawang dan Tangerang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," kata Wira kepada wartawan, Senin (17/2).
2. Perampokan Diotaki Residivis
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan perampokan ini direncanakan oleh residivis kasus curanmor dan narkoba, berinisial DA.
"Tersangka DA merupakan residivis. Peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Wira mengungkap, tersangka DA ini baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dia residivis curanmor dan narkoba. Tiga bulan lalu baru keluar selesai menjalani hukuman," imbuhnya.
3. Peran Para Tersangka
Dijelaskan Kombes Wira, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Perampokan sadis ini sendiri direncanakan oleh tersangka DA alias M yang merupakan seorang residivis.
"Tersangka DA alias M ini merupakan residivis asli tinggal di Bekasi. Kemudian dari hasil perbuatan yang dilakukan Saudara DA mendapatkan hasil Rp 1 juta," jelas Wira.
"Kemudian peran Saudara DA berperan sebagai perencana perampokan dan yang menunjukkan rumah sasaran perampokan," kata Wira.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni MR dan AB berperan sebagai eksekutor perampokan. Kedua tersangka inilah yang mengikat korban dan mencekik hingga meninggal.
"Selanjutnya tersangka N dan R berperan mengantar dan menjemput tersangka MR di TKP perampokan," imbuhnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya
(mea/fas)