Sebanyak lima orang perampok yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi. Aksi perampokan ini direncanakan oleh tersangka DA alias M, yang merupakan residivis.
"Tersangka DA merupakan residivis. Peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Wira mengungkap, tersangka DA ini baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia residivis curanmor dan narkoba. Tiga bulan lalu baru keluar selesai menjalani hukuman," imbuhnya.
Wira mengatakan, sebagai otak perampokan ini, tersangka DA mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta. Diketahui, dalam aksi ini, para tersangka merampok uang Rp 11 juta dan 1 unit ponsel milik korban.
"Saudara DA mendapatkan hasil sebanyak Rp 1 juta karena dia yang merencanakan dan menunjukkan tempat yang menjadi target perampokan," imbuhnya.
Selain DA, dalam kasus ini polisi menangkap 4 tersangka lain, yakni MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20). Mereka dibekuk dalam rangkaian penangkapan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 12-13 Februari 2025 di Karawang dan Tangerang.
Peran Para Tersangka
Secara terperinci, Kombes Wira mengungkap peran kelima tersangka. Berikut ini peran masing-masing tersangka itu.
Pertama, tersangka DA yang merupakan residivis merupakan perencana perampokan. DA mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil perampokan ini.
"Peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan," kata Wira.
Kedua, tersangka MR menjadi eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sampai meninggal dunia. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta
Ketiga, tersangka AG berperan sebagai eksekutor perampokan dan sekaligus mengikat korban mencekik korban sampai meninggal dunia. AG mendapatkan bagian Rp 4,5 juta.
Sementara tersangka NM dan R masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.
"Para pelaku kami persangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," pungkas Wira.
Simak juga Video 'Mimi Jamilah Minta Maaf ke Warga Cluster di Tambun yang Kena Gusur':