Perampokan Sadis Tewaskan Nenek Bimih di Bekasi Diotaki Residivis

Perampokan Sadis Tewaskan Nenek Bimih di Bekasi Diotaki Residivis

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 17:54 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan 5 tersangka perampokan sadis yang menewaskan nenek Bimih (72) di Cabangbungin, Bekasi.
Polda Metro Jaya menghadirkan 5 tersangka perampokan sadis yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak lima orang perampok yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi. Aksi perampokan ini direncanakan oleh tersangka DA alias M, yang merupakan residivis.

"Tersangka DA merupakan residivis. Peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Wira mengungkap, tersangka DA ini baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia residivis curanmor dan narkoba. Tiga bulan lalu baru keluar selesai menjalani hukuman," imbuhnya.

Wira mengatakan, sebagai otak perampokan ini, tersangka DA mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta. Diketahui, dalam aksi ini, para tersangka merampok uang Rp 11 juta dan 1 unit ponsel milik korban.

ADVERTISEMENT

"Saudara DA mendapatkan hasil sebanyak Rp 1 juta karena dia yang merencanakan dan menunjukkan tempat yang menjadi target perampokan," imbuhnya.

Selain DA, dalam kasus ini polisi menangkap 4 tersangka lain, yakni MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20). Mereka dibekuk dalam rangkaian penangkapan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 12-13 Februari 2025 di Karawang dan Tangerang.

Peran Para Tersangka

Secara terperinci, Kombes Wira mengungkap peran kelima tersangka. Berikut ini peran masing-masing tersangka itu.

Pertama, tersangka DA yang merupakan residivis merupakan perencana perampokan. DA mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil perampokan ini.

"Peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan," kata Wira.

Kedua, tersangka MR menjadi eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sampai meninggal dunia. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta

Ketiga, tersangka AG berperan sebagai eksekutor perampokan dan sekaligus mengikat korban mencekik korban sampai meninggal dunia. AG mendapatkan bagian Rp 4,5 juta.

Sementara tersangka NM dan R masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.

"Para pelaku kami persangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," pungkas Wira.

Simak juga Video 'Mimi Jamilah Minta Maaf ke Warga Cluster di Tambun yang Kena Gusur':

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads