Kronologi Nenek Bimih Dibunuh: Pelaku Kesetrum, Bunuh Korban, Curi Uang

Kronologi Nenek Bimih Dibunuh: Pelaku Kesetrum, Bunuh Korban, Curi Uang

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 21:44 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan perampok yang membunuh nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan perampok yang membunuh nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. (Wildan Noviansah/detikcom)
Kabupaten Bekasi -

Komplotan perampok beraksi di rumah seorang nenek bernama Bimih (71) di kawasan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban memergoki aksi pelaku saat tersetrum, kemudian korban dibunuh para pelaku.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin (10/2) pukul 00.30 WIB. Aksi perampokan tersebut sudah direncanakan sehari sebelumnya.

Adapun para tersangka yang terlibat berjumlah lima orang, yakni DA alias S (27), MR (25), AG alias T (30), N (31), dan R alias A alias T (20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencanakan Perampokan

Aksi perampokan ini direncanakan oleh tersangka DA alias M, yang merupakan residivis. Tersangka DA menyarankan rumah Nenek Bimih sebagai sasaran lantaran tinggal seorang diri dan kondisinya sudah renta.

"Tersangka DA memberikan gambaran kepada tersangka AG dan MR dengan menunjukkan tempat warung korban. Di mana korban tinggal di warung atau rumah tersebut seorang diri dan posisinya korban sudah lansia dengan kondisi pendengar dan penglihatan sudah banyak berkurang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

Nyamar Jadi Pembeli-Sembunyi

Pada Minggu (9/2) pukul 18.00 WIB, tersangka R mengantar tersangka AG ke warung korban. Diketahui korban sendiri memiliki warung kelontong. Para pelaku sempat menyamar menjadi pembeli saat hendak melakukan perampokan di korban.

"Selanjutnya sekitar pukul 18.00 tersangka R diperintahkan tersangka DA mengantar tersangka AG ke rumah korban. Dan sesampainya di rumah korban, tersangka R berpura-pura berbelanja di warung korban untuk mengalihkan perhatian korban," ujarnya.

Wira mengatakan tersangka R berpura-pura menjadi pembeli di rumah korban untuk mengalihkan perhatian Nenek Bimih. Saat itulah, tersangka AG masuk ke rumah korban dan bersembunyi.

"Maka tersangka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari," imbuhnya.

Setelah tersangka AG datang, menyusul kemudian datang tersangka MR. Tersangka MR datang diantar oleh tersangka NM.

Beraksi Tengah Malam-Kesetrum

Dua eksekutor berinisial AG dan MR beraksi pada malam hari. Mereka sempat bersembunyi hingga salah satunya tersetrum saat hendak mematikan CCTV.

"Pada pukul 00.30 WIB, sudah memasuki hari Senin tanggal 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari atas langsung ke kamar belakang. Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. MR kesetrum. Pada saat itu MR sempat kena setrum," tuturnya.

Simak Video 'Perampok Nenek di Bekasi Gunakan Uang untuk Nafkahi Istri':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Korban Dibunuh

Nenek Bimih kemudian terbangun dan melihat keduanya tengah mencuri di rumahnya. Para tersangka lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Mereka juga mengikat kaki dan tangan korban.

"Korban terbangun yang mana saudara AG dan MR langsung melakukan membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya saudara AG mencekik leher korban," ujarnya.

Bawa Kabur Duit Belasan Juta

Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku melanjutkan aksinya. Mereka membawa ponsel korban dan uang tunai Rp 11,7 juta di laci kasir warung.

"Setelah memastikan korban lemas, saudara MR mengambil uang dari laci kasir dan HP korban," jelasnya.

Setelah beraksi, lanjut Wira, tersangka MR dan AG lalu menghubungi dua tersangka lainnya, yakni R dan N, untuk menjemput keduanya di rumah korban. Saat itu mereka sempat dipergoki warga sekitar lalu melarikan diri.

"Setelah berhasil MR menghubungi DA untuk menjemput. Kemudian saudara DA memerintahkan saudara R dan N untuk menjemput AG dan MR dari rumah korban," tuturnya.

Saat ini kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lihat Video 'Tampang 5 Perampok yang Bunuh Nenek di Bekasi':

Halaman 2 dari 2
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads