5 Perampok Sadis Bunuh Nenek Bimih di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

5 Perampok Sadis Bunuh Nenek Bimih di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 21:36 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan 5 tersangka perampokan sadis yang menewaskan nenek Bimih (72) di Cabangbungin, Bekasi.
Polda Metro Jaya menghadirkan 5 tersangka perampokan sadis yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus perampokan berujung pembunuhan Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Para pelaku kami persangkakan pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Secara terperinci, Kombes Wira mengungkap peran kelima tersangka. Pertama, tersangka DA yang merupakan residivis merupakan perencana perampokan. DA mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil perampokan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara DA mendapatkan hasil sebanyak Rp 1 juta karena dia yang merencanakan dan menunjukkan tempat yang menjadi target perampokan," ujarnya.

Kedua, tersangka MR menjadi eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sampai meninggal dunia. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta.

ADVERTISEMENT

Ketiga, tersangka AG berperan sebagai eksekutor perampokan dan sekaligus mengikat korban mencekik korban sampai meninggal dunia. AG mendapatkan bagian Rp 4,5 juta.

Sementara itu, tersangka NM dan R masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.

Kepergok Usai Kesetrum

Dua eksekutor perampokan yang menewaskan Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menyelinap masuk ke rumah korban pada tengah malam. Mereka sempat bersembunyi hingga salah satunya tersetrum saat hendak mematikan CCTV.

"Pada pukul 00.30 WIB, sudah memasuki hari Senin tanggal 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari atas langsung ke kamar belakang. Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. MR kesetrum. Pada saat itu MR sempat kena setrum," kata Kombes Wira Satya Triputra.

Nenek Bimih kemudian terbangun dan melihat keduanya tengah mencuri di rumahnya. Para tersangka lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Mereka juga mengikat kaki dan tangan korban.

"Korban terbangun yang mana saudara AG dan MR langsung melakukan membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya saudara AG mencekik leher korban," ujarnya.

Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku melanjutkan aksinya. Mereka membawa ponsel korban dan uang tunai Rp 11,7 juta di laci kasir warung.

"Setelah memastikan korban lemas, saudara MR mengambil uang dari laci kasir dan HP korban," jelasnya.

Setelah beraksi, lanjut Wira, tersangka MR dan AG lalu menghubungi dua tersangka lainnya, yakni R dan N, untuk menjemput keduanya di rumah korban. Saat itu mereka sempat dipergoki warga sekitar lalu melarikan diri.

Lihat Video 'Perampok Nenek di Bekasi Gunakan Uang untuk Nafkahi Istri':

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads