KPK Tak Bisa Terima Alasan Hasto Minta Pemeriksaan Ditunda

KPK Tak Bisa Terima Alasan Hasto Minta Pemeriksaan Ditunda

Adrial akbar - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 17:43 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pekan ini. KPK menilai alasan Hasto tak menghadiri panggilan hari ini tak patut.

"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Tessa mengatakan proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan. Dia mengatakan surat panggilan kedua akan dilayangkan ke Hasto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Penyidik tak menerima alasan Hasto) ya, karena teman-teman juga sudah sering mendengar ya, bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan, yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di kepolisian, maupun di kejaksaan," kata dia.

"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," tambahnya.

ADVERTISEMENT

KPK akan memanggil Hasto pekan ini. Tessa mengatakan panggilan kedua dilakukan antara Kamis dan Jumat.

"Saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan, surat panggilan kedua tersebut," kata Tessa.

Hasto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pihak Hasto mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

Simak juga Video 'Kubu Hasto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi, Tapi...':

(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads