Baleg DPR: RUU Minerba Atur BUMN-BUMD Jadi Perantara Kampus Kelola Tambang

Baleg DPR: RUU Minerba Atur BUMN-BUMD Jadi Perantara Kampus Kelola Tambang

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 15:47 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,  Ahmad Doli Kurnia. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan soal perubahan substantif dalam pembahasan revisi UU Mineral dan Baru Bara (Minerba). Salah satunya ada pasal yang mengatur pengelolaan tambang perguruan tinggi melalui BUMN, BUMD, atau badan swasta.

"Kemudian khusus untuk perguruan tinggi, setelah banyak diskusi, kemudian mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Doli menyebut pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menunjuk perantara untuk mengelola tambang yang nanti dihubungkan ke perguruan tinggi tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(BUMN, BUMD, dan badan swasta) yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu nanti akan di-connect-kan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli.

Doli melanjutkan perbedaan antara RUU lama dan yang kini direvisi juga soal pengelolaan tambang yang sebelumnya hanya lewat proses lelang, kini ada pertimbangan pihak prioritas. Di antaranya ormas keagamaan dan kampus.

ADVERTISEMENT

"Kalau undang-undang yang lama itu kan hanya mengatur soal proses lelang. Nah sekarang ini kan ada dua, pemberian secara lelang dan pemberian cara prioritas. Nah cara prioritas itu tadi untuk ormas keagamaan, untuk perusahaan perorangan, koperasi, usaha menengah, termasuk perguruan tinggi," ujarnya.

Seperti diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba. Menkum Supratman Andi Atgas menyebut salah satu poin pembahasannya terkait usulan izin usaha pertambangan tanpa proses lelang.

"Yang pertama, menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Simak juga Video 'Bahas RUU Minerba, Menteri Maman Sambut Kesempatan UKM Bisa Kelola Tambang':

(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads