Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengetuk putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Para terdakwa menerima vonis ultra petita dari majelis hakim. Selain itu, putusan banding tetap menetapkan nilai kerugian negara di kasus itu sebesar Rp 300 triliun.
Putusan banding tersebut diketok hakim pada Kamis (13/2/2025). Vonis hakim kepada kelima terdakwa itu melebihi tuntutan atau dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Saat besaran hukuman badan dan uang pengganti kepada terdakwa bertambah, majelis hakim tingkat banding tidak melakukan perubahan terkait nilai kerugian kasus korupsi timah. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan korupsi tersebut merugikan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Berikut rincian kerugian keuangan negara Rp 300 triliun di kasus timah:
1. Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.284.950.270.912,14 (Rp 2,2 triliun).
2. Kerugian pembayaran kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah oleh PT Timah tbk ke 5 smelter swasta dan PT Smelter, PT Timah sebesar 3.023.880.421.362,90 (Rp 3 triliun) dan Rp 738.937.203.450,76 (Rp 737 juta)
3. Kerugian jarak atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun).
4. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sebesar Rp 271.069.688.018.700. (Rp 271 triliun)
Kerugian kerusakan lingkungan tersebut meliputi:
a. Kerugian ekonomi sebesar Rp 183.703.234.398.100 (Rp 183 triliun)
b. Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 (Rp 75,4 triliun)
C. Biaya Pemulihan atas kerusakan Lingkungan atau ekonomi hutan sebesar Rp 11.887.082.740.060 (Rp 11,8 triliun)
"Sehingga total kerugian keuangan negara dari keseluruhan itu menjadi sebesar Rp 300.030.263.938.131,14," kata hakim.
Simak Video 'Kejutan Vonis Harvey Moeis Diperberat gegara Dinilai Sakiti Hati Masyarakat':
(ygs/dhn)