6 Fakta Sopir Truk Maut GT Ciawi Jadi Tersangka, Cara Nyetir Tak Biasa

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 14 Feb 2025 08:12 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Penampakan truk pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Penyidikan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan delapan orang di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor memasuki babak abru. Terkini, kondisi sopir pemicu kecelakaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirangkum detikcom, sopir bernama Bendi Wijaya ini diperiksa pada Rabu (12/2) oleh penyidik Satlantas Polresta Bogor Kota setelah dinyatakan sehat. Dalam pemeriksaan itu, Bendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Bendi dinilai mengemudikan kendaraan secara tidak wajar sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2025 pukul 23.30 WIB. Peristiwa tragis itu menewaskan 8 orang dan 11 orang lainnya luka-luka, termasuk Bendi Wijaya, sopir truk yang memicu kecelakaan.

Tabrakan itu juga memicu kebakaran. Sejumlah kendaraan, termasuk truk tronton yang memicu kecelakaan terbakar hangus dalam insiden itu. Kecelakaan juga mengakibatkan sejumlah gardu tol porak-poranda.

Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat truk yang mengangkut galon itu mengalami rem blong. Akan tetapi, penyelidikan terkait apa penyebab pasti kecelakaan maut ini masih berlangsung.

Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk 1 saksi ahli. Para saksi itu di antaranya saksi di lokasi kejadian, hingga istri Bendi bernama Anggi dan juga pihak Jasa Marga selaku pengelola Tol Jagorawi. Berikut fakta-faktanya.

1. Sopir Truk Jadi Tersangka

Penyidik Satlantas Polresta Bogor Kota telah memeriksa sopir truk pemicu kecelakaan GT Ciawi. Dalam pemeriksaan itu, Bendi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi statusnya (Bendi) sudah jadi tersangka, sekarang sudah ditahan di rutan Polresta Bogor Kota," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, antara lain pemeriksaan saksi hingga CCTV.

"Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, serta alat bukti yang kita miliki dari CCTV. Pasal yang kita terapkan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Yudiono.

2. Sopir Truk Ditahan

Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Sinta Marinta mengatakan tersangka Bendi Wijaya telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," kata Sinta.


Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork