Satlantas Polresta Bogor telah memeriksa Bendi Wijaya, sopir truk galon yang memicu kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bogor. Saat ini Bendi Wijaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, kemarin kita periksa sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (13/2/2025).
Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp24 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santi mengatakan saat ini tersangka juga telah ditahan.
"Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," imbuhnya.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Truk pengangkut galon yang disopiri Bendi Wijaya diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gardu Tol Ciawi 2.
Insiden itu melibatkan tujuh kendaraan. Dilaporkan ada delapan orang tewas dan sebelas lainnya, termasuk sopir truk, terluka dalam kecelakaan tersebut.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. Polisi menggandeng ahli hingga ATPM dalam penyelidikan ini.
Simak juga Video: Dugaan Awal Pemicu Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi karena Truk Rem Blong