Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Rudianto justru menyoroti tuntutan jaksa.
"Ini juga menjadi catatan penting saya kira bagi kejaksaan agar dalam menangani kasus tipikor, yang nilai kerugiannya fantastis, besar, lalu kemudian tuntutannya justru tidak tinggi. Itu kan menjadi tanda tanya publik, ada apa dengan tuntutan jaksa?" kata Rudianto saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Rudianto mengatakan putusan yang diambil PT DKI memberi rasa keadilan bagi rakyat. Ia menyinggung putusan pertama kepada Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun.
"Pada putusan pertama, hukuman ini jadi dicibir masyarakat karena dianggap tidak memberi rasa keadilan. Tentu, apa namanya ini, selain hakim pada tingkat pertama yang menjadi koreksi, juga jaksa penuntut umum dan rupanya dalam tuntutannya juga menuntut lebih rendah kan, tidak sesuai dengan putusan pada tingkat banding ini," kata dia.
Ia mengapresiasi langkah dari majelis hakim terkait putusan yang lebih tinggi. Ia mengacungi jempol hakim PT DKI yang menuntut Harvey Moeis 20 tahun.
"Ya kita menghormati langkah hakim yang menangani kasus tersebut karena sungguh hakim tersebut masih menggali, menyelami nilai-nilai keadilan bagi masyarakat, itu sebenarnya yang kita harapkan," ungkapnya.
Rudianto memandang tuntutan jaksa juga harus dikritik lantaran lebih rendah dari putusan hakim di PT DKI. Padahal, kata dia, kasus ini berdampak besar pada rakyat Indonesia.
"Kita harus mengkritik juga kejaksaannya karena hukumannya lebih tinggi dari tuntutan, coba cek. Ah, itu sebenarnya pukulan telak bagi jaksa bahwa jaksa pun dikoreksi sama hakim, kan," tambah Rudianto.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Vonis banding terhadap Harvey Moeis dibacakan hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2). Vonis dibacakan hakim ketua Teguh Arianto.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang Senin, 9 Desember 2024. Sidang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
(dwr/maa)