5 Fakta di Balik Kasus Pria di Bekasi Dianiaya Dini Hari

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 13 Feb 2025 06:47 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Ilustrasi police line (Rachman Haryanto/detikcom)
Bekasi -

Seorang pria di Cibitung, Kabupaten Bekasi, mendapatkan serangan dini hari buta di dalam rumah. Korban berinisial U ini tiba-tiba dibacok secara membabi-buta.

Peristiwa itu dialami U di dalam rumah di Jalan Kongsi Jagawana, Kampung Cikarang Jati, RT 001 RW 003 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia dibacok berkali-kali hingga mengakibatkan terluka di bagian punggung, pergelangan tangan, hingga jari. Setelah membacok korban, para pelaku melarikan diri dan merampas ponsel.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Barat. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

Hasil pemeriksaan pelaku terungkap motif di balik penyerangan itu. Pelaku ternyata menyimpan dendam lantaran ia merasa pacarnya dihina korban. Berikut fakta-faktanya, dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025).


Dua Orang Ditangkap

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Dua orang pelaku inisial RM dan S ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Benar, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini telah menangkap dua pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (13/2).

RM ditangkap pada Senin (10/2), pukul 01.10 WIB, di Kampung Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Sedangkan S ditangkap pukul 07.00 WIB di kios Pasar Lama Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Peran Dua Pelaku

Kombes Ade Ary mengungkapkan peran RM dan S. RM merupakan eksekutor yang membacok korban, sementara S adalah penadah.

"(Identitas tersangka) RM peran eksekutor. S peran, pembeli barang hasil kejahatan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Ade Ary mengatakan tersangka RM saat itu melakukan pembacokan terhadap korban. Dia juga yang merampas ponsel di rumah korban.

"Setelah itu, sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka RM seorang diri pergi ke Pasar Lama Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk menjual handphone korban kepada tersangka S dengan harga Rp 750 ribu," kata Ade Ary.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya




(mea/mea)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork