Pihak kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan KPK terlibat debat panas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keributan kedua belah pihak sampai hakim memberikan teguran dan meminta jangan teriak-teriak.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto atas status tersangkanya terkait Harun Masiku itu, berlangsung di PN Jaksel, Selasa (11/2/2025). Mulanya hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Pihak KPK kemudian mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Ya silakan diperlihatkan di persidangan tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan," kata hakim tunggal Djuyamto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis hakim untuk ikut melihat dokumen yang diserahkan KPK. Saat itulah terjadi perdebatan dengan pihak KPK.
Hakim lalu menegur keduanya. Hakim meminta perdebatan dilakukan menggunakan bahasa santai dan tidak berteriak.
"Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar, Pak. Tolong, ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak," tegur hakim.
Ronny mengatakan pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan. Hakim mencatat keberatan tersebut.
"Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulia. Tolong dicatat," ujar Ronny.
"Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga," ujar hakim tunggal Djuyamto.
Ronny mengatakan pihaknya menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK. Hakim mengatakan bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya.
"Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin," kata Ronny.
"Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang," ujar hakim tunggal Djuyamto.
(lir/lir)