Hakim: Vonis Praperadilan Hasto Pasti Diperdebatkan Masing-masing Kubu

Hakim: Vonis Praperadilan Hasto Pasti Diperdebatkan Masing-masing Kubu

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 13 Feb 2025 17:03 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK dimulai. (Mulia/detikcom).
Foto: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait status tersangka. Hakim menyadari putusan praperadilan ini akan menuai perdebatan di kedua belah pihak.

"Pertama, putusan yang akan diambil pada hari ini pasti akan bisa diperdebatkan oleh masing-masing pihak," kata hakim Djuyamto saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Djuyamto mengatakan putusan ini berisi 348 halaman. Pihaknya hanya membacakan pokok-pokok perkaranya saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua saya mau minta persetujuan kepada kedua belah pihak. putusan ini ada 348 (halaman). apabila dibacakan pokok-pokoknya.. maksud saya begini untuk permohonan jawaban kemudian keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti tidak perlu dibacakan. apakah setuju," kata Djuyamto.

"Setuju," jawab tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.

ADVERTISEMENT

Hakim selanjutnya memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," Djuyamto.

Hakim mengungkap alasan tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.

Karena itulah, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Status tersangka Hasto oleh KPK dinyatakan sah.

"Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujar Djuyamto.


Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Simak Video 'Kubu Hasto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi, Tapi...':

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads