Praperadilan Digugurkan Hakim, Kubu Hasto Sarkasme Beri Selamat ke KPK

Praperadilan Digugurkan Hakim, Kubu Hasto Sarkasme Beri Selamat ke KPK

Adrial akbar - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 16:49 WIB
Jakarta - Permohonan praperadilan untuk perkara suap yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dinyatakan gugur oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Hasto menyindir KPK atas digugurkannya praperadilan tersebut.

"Jadi sekali lagi, saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan iktikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka terkait kasus dugaan suap. Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

"Jadi artinya apa yang saya mau sampaikan adalah bahwa pengadilan pun sudah mengesahkan bahwa permohonan praperadilan kami gugur dengan tindakan KPK," sebutnya.

Hasto juga mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Maqdir juga meyakini akan digugurkan oleh hakim. Jadi dia menilai sudah tidak penting lagi sidang gugatan praperadilan tersebut.

"Saya kira kalau melihat ini tadi, yang nggak ada gunanya lagi kan persidangan itu. Saya yakin betul bahwa pengadilan negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan," sebutnya.

Sedangkan untuk agenda sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nanti, Maqdir mengatakan telah menerima berkas perkaranya. Pihaknya juga telah mempelajari berkas perkara itu.

"Jadi kami sudah siap, kami sudah menerima berkas perkara hari Jumat kemarin. Dan kami juga sudah mulai membaca, mempelajari berkas perkara," sebutnya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3).

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sedangkan praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

(ial/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads