KPK Panggil Suami Walkot Semarang Lagi Usai Praperadilannya Ditolak

KPK Panggil Suami Walkot Semarang Lagi Usai Praperadilannya Ditolak

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 11 Feb 2025 20:50 WIB
Suami Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu, Alwin Basri berjalan meninggalkan kerumunan jurnalis usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). KPK memeriksa Alwin sebagai saksi atas dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

KPK akan memanggil suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri usai permohonan praperadilannya ditolak. KPK memastikan proses penyidikan pun berlanjut.

"Tindak lanjutnya tentunya nanti akan ada proses pemanggilan, yang mana ini sudah berjalan, yang sudah ditanya oleh teman-teman, dan ke depannya akan ada tindakan-tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Tessa mengatakan KPK bersyukur atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Alwin Basri. Dia menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Alwin Basri sudah sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK bersyukur dan berterima kasih bahwa putusan saudara AB memang sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh Biro Hukum KPK, yang mana penetapan tersangka, baik saudara AB maupun saudari HGR ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ungkap Tessa.

Seperti diketahui, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diajukan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri (AB). Hakim menyatakan status tersangka Alwin sah.

ADVERTISEMENT

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Arief Budi Cahyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Hakim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri, yang juga anggota DPRD Jateng, sudah sesuai prosedur. Hakim menyatakan hakim praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.

Sebelumnya, PN Jaksel juga menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Sidang putusan praperadilan Mbak Ita digelar pada Selasa (14/1) lalu.

Tonton juga Video: Wali Kota Semarang Mbak Ita Seusai Diperiksa KPK: Mohon Doa Aja

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads