Perseteruan antara Razman Nasution dan Hotman Paris kembali memanas. Di ruang sidang, Razman dan Hotman bersitegang hingga menuai kecaman Mahkamah Agung (MA).
Ricuh dua pengacara ini viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di Instagram milik Hotman Paris seperti dilihat, Jumat (7/2/2025), terlihat Razman datang menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Razman terlihat memegang bahu Hotman, namun segera ditangkis. Razman juga tampak berbicara dengan Hotman. Namun sekali lagi, Hotman tidak merespons perlakuan Razman.
Dalam Instagram pribadinya, Hotman menyoroti salah satu tim pengacara Razman yang berdiri di atas meja ruang sidang.
"Kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah naik ke meja persidangan mejanya tim kuasa hukum dan menginjak-injak meja, di hadapan publik," kata Hotman.
Hotman mendorong kepolisian untuk mengusut pelaku. Dia menilai perbuatan tersebut telah mencoreng muruah pengadilan di Indonesia.
"Mohon kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara agar segera memproses secara pidana oknum pengacara tersebut karena telah menghina, menghina, menghina pengadilan di hadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan. Kejadian hari ini hari Kamis, 6 Februari 2025, dalam persidangan dengan terdakwa Razman Nasution," tutur Hotman.
Razman yang dihubungi secara terpisah mengatakan peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Sidang tersebut merupakan perkara pencemaran nama baik yang mana dia duduk sebagai terdakwa.
Razman mengatakan kericuhan di ruang sidang itu terjadi saat persidangan diskors oleh majelis hakim. Dia membantah membuat gaduh saat sidang sedang berlangsung.
"Itu sudah diskors, hakimnya sudah meninggalkan kursinya dan Hotman masih cengengesan dan saya memang mau ngomong ke dia. Memang salah saya (ngomong) ke dia? Sidangnya sudah selesai," kata Razman saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Dia menjelaskan sidang pada Kamis (6/2) merupakan sidang keempat dalam perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa. Pihak Razman mempertanyakan keputusan majelis hakim yang meminta sidang keempat tersebut digelar secara tertutup.
Razman telah mengajukan keberatan dan meminta hakim tetap menggelar sidang secara terbuka. Namun, permintaan itu tidak digubris oleh majelis hakim.
"Saya datang menemui Hotman, saya pegang bahu Hotman, saya sampaikan pertama 'sehat kau'. Yang kedua 'siap-siap ya kita perang untuk buka-bukaan di pengadilan ini', itu doang. Saya ngomong itu tiba-tiba datang dua orang mengejar saya memegang leher saya kayak mencekik," beber Razman.
Respons dari tim Hotman itu dibalas oleh tim pengacara Razman. Dia mengakui ada salah satu pengacaranya naik ke atas meja di ruang sidang, namun Razman menyebut hal itu sebagai tindakan spontan.
"Tim hukum saya dia melihat spontan ada apa kok begini, dia meloncatlah karena meja ada di depan dia. Itu upaya untuk membantu saya karena saya diramai-ramain, itu aja. Tidak ada saya pukul Hotman, tidak ada saya ancam Hotman," beber Razman.
KY Minta Hormati Pengadilan
Komisi Yudisial (KY) turut merespons kericuhan yang melibatkan Razman dan Hotman Paris di ruang sidang. KY meminta muruah pengadilan dan majelis hakim untuk dihormati.
"KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertiba persidangan," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Tim advokasi KY telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan majelis hakim perkara tersebut. KY berharap kasus serupa yang mencoreng wajah persidangan tidak terjadi kembali.
"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut," ujar Mukti.
Hal senada disampaikan Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi. Dia menjelaskan peran KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY.
Dalam aturan tersebut, KY ditugaskan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Menurut Kadafi, KY berharap agar Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.
"Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan," ujar Kadafi.
Simak juga Video: Kala Razman Jawab Alasannya Ngamuk-ngamuk di Persidangan
(idn/idn)