Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
Nama Isa Rachmatarwata itu sempat terkenal karena pernah disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai 'orang terkaya di Indonesia'. Pernyataan itu dicetuskan Sri Mulyani saat acara orientasi calon ASN Kementerian Keuangan pada 17 Februari 2021.
"Pak Isa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, nah ini orang paling kaya di seluruh Indonesia," kelakar Sri Mulyani saat itu.
Saat itu Isa Rachmatarwata menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kekayaan yang dimaksud Sri Mulyani itu merujuk pada kekayaan negara yang dikelola oleh Isa Rachmatarwata sebagai pimpinan DJKN.
Diketahui, DJKN adalah unit Kementerian Keuangan yang mengelola seluruh aset pemerintah, baik berupa barang maupun saham.
Kembali ke kasus Jiwasraya, Isa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung memastikan penetapan tersangka Isa ini sudah sesuai dengan alat bukti.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Qohar.
(zap/dhn)