Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang mencoba memeras mantan Bupati Rote, Leonard Haning. Percobaan pemerasan ini melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagai informasi, awalnya tiga orang pria diamankan oleh penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2). Ketiganya diamankan oleh KPK setelah ketahuan memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang ditujukan kepada Leonard Haning.
Ketiga orang pria tersebut, yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40). Penyidik KPK kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan, salah satu yang sempat diamankan yakni AS dipulangkan dan berstatus sebagai saksi. AS dipulangkan karena tidak terbukti ikut dalam dugaan pemerasan tersebut.
Hasil pemeriksaan polisi kemudian berkembang. Kasus percobaan pemerasan terhadap Leonard Haning itu ternyata melibatkan seorang ASN pada Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka itu, yakni FFF (50). Dia berperan menyiapkan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Dana Silpa dengan kerugian negara Rp 20 miliar, yang mana saat itu Leonard Haning menjabat sebagai bupatinya.
Ketiga tersangka yakni JFH, AA, dan FFF kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara. Simak fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (8/2/2025).
Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemerasan bermodus pegawai KPK gadungan. Dari tiga orang tersangka, satu di antaranya adalah ASN di Dinas Kehutanan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Jadi totalnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (7/2).
Secara terperinci, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus merinci, tiga orang tersangka tersebut adalah JFH (47), AA (40), dan FFF (50). Tersangka FFF mengaku sebagai ASN di Pemprov NTT.
"Yang sebelumnya ditangkap dan sudah jadi tersangka itu inisial dua orang itu AA dan JFH. Satu lagi FFF. Keterangan dia (FFF), dinas di kehutanan Pemprov NTT. ASN iya," ujarnya.
Keterlibatan ASN Pemprov NTT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus mengungkapkan peran tersangka FF, yang bekerja sebagai ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT. FFF berperan menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana Silpa yang kemudian dijadikan alat para tersangka untuk memeras Leonard Hening.
"Peran tersangka FFF, ASN di Dishut Provinsi NTT, perannya menyiapkan dokumen-dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana Silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," jelas Firdaus.
Baca informasi selengkapnya di halaman selanjutnya
(mea/rfs)