Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperketat aturan keimigrasian di negaranya. Kebijakan kontroversial itu berimbas kepada warga negara Indonesia (WNI) yang di AS.
Dirangkum detikcom, Jumat (7/2/2025), Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.
Trump telah menjanjikan tindakan keras terhadap imigrasi ilegal selama kampanye pilpres tahun lalu. Dia memulai masa jabatan keduanya pekan ini dengan serangkaian tindakan eksekutif yang bertujuan merombak izin masuk ke wilayah AS.
Pada hari pertamanya menjabat, Trump menandatangani perintah yang menetapkan "darurat nasional" di perbatasan selatan dan mengumumkan pengerahan lebih banyak pasukan ke wilayah perbatasan tersebut, serta berjanji untuk mendeportasi "orang-orang asing yang kriminal".
Diperkirakan ada 11 juta imigran tanpa dokumen resmi di AS pada saat ini.
Dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Jumat (24/1), Gedung Putih mengumumkan bahwa sebanyak 538 imigran ilegal telah ditangkap oleh pemerintahan Trump, sedangkan ratusan imigran ilegal lainnya diterbangkan keluar AS dengan pesawat militer dalam operasi deportasi massal.
"Pemerintahan Trump menangkap 538 penjahat imigran ilegal," ucap Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, dalam pernyataan via media sosial X.
"Operasi deportasi massal yang terbesar dalam sejarah sedang berlangsung. Janji telah dibuat. Janji ditepati," sebut Leavitt.
(taa/rfs)