Pemprov Jakarta buka-bukaan nilai tunggakan sewa penghuni rusunawa. Warga menunggak sejak tahun 2010 dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 95,5 miliar.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan faktor utama yang menyebabkan tunggakan hingga puluhan miliar karena sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi.
"Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas," kata Meli, kepada wartawan, Kamis (6/2).
Tunggakan ini kata Meli, dinilai mengganggu kelancaran pengelolaan rusunawa, sementara ketersediaan unit untuk penghuni baru semakin terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menindak penghuni yang menunggak, terutama dari kalangan masyarakat umum.
"Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Dia mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.
"Jadi semua UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," ujarnya.
Namun, Pemprov Jakarta akan mengizinkan warga tetap tinggal di rusunawa yang memang layak dibantu.
"Bagi yang layak dibantu, kami akan terus mempertahankan mereka. Namun, bagi yang tidak layak, kami akan lakukan eksekusi (penindakan)," tegasnya.
(idn/idn)