Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang yang diduga melakukan upaya pemerasan. Tiga orang penyidik KPK gadungan itu memeras dengan modus menggertak menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.
Ketiganya itu yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40). Ketiga pria tersebut ditangkap oleh KPK di sebuah kamar hotel di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Rabu (5/2/2025) malam.
KPK kemudian menyerahkan ketiganya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga saat ini polisi masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut. Berikut fakta-faktanya.
1. Tiga Pelaku Ditangkap KPK
Tiga orang pegawai KPK gadungan ditangkap oleh KPK. Mereka ditangkap setelah melakukan pemerasan kepada pihak tertentu.
"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2).
Pantauan detikcom, pria itu digeret ke kantor KPK dengan kondisi membungkuk sambil menundukkan kepala. Tangannya diborgol dan berjalan tanpa alas kaki sambil digeret masuk oleh dua petugas saat tiba di gedung KPK.
Pria itu keluar dari mobil hitam milik petugas pukul 19.33 WIB. Dia mengenakan kacamata dengan setelan jaket hitam dan celana hitam.
2. Tiga Pelaku Diproses Polisi
Tiga orang pria yang mengaku-aku sebagai pegawai KPK tersebut telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (6/2).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
(mea/mea)