Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka dalam kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga meminta hakim menyatakan tidak sah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Hal itu disampaikan Hasto lewat petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).
Termohon dalam permohonan praperadilan ini adalah KPK cq pimpinan KPK. Tim Biro Hukum KPK juga hadir langsung dalam sidang ini.
"Acaranya adalah pembacaan permohonan. Atau dianggap dibacakan?" tanya hakim tunggal Djuyamto di persidangan.
"Dibacakan, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah. Dia mengeklaim penetapan tersangka Hasto juga bocor menjelang perayaan Natal.
"Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkrah," ujar Ronny saat membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.
"Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata Todung.
Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka juga tak dapat dilakukan sebagai formalitas, melainkan ditanyakan materi perkara dan tuduhan yang disangkakan. Menurutnya, KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Dia mengatakan penyidik KPK harus bekerja sesuai fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan. Dia menyebut KPK tak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan," kata Todung Mulya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen, menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum. Dia mengatakan KPK memakai bukti lama yang telah selesai disidangkan.
"Jadi keputusan Termohon ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara lain tidak boleh digunakan untuk perkara lain," ujar Patra M Zen.
Soroti Penetapan Tersangka Hasto Dilakukan Usai Pimpinan KPK Baru Bertugas
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, juga mengungkti penetapan tersangka itu dilakukan dalam waktu cepat setelah pimpinan KPK periode 2024-2029 bertugas. Ronny mengatakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Hasto dilakukan dalam waktu singkat dan cepat.
"Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka karena pimpinan KPK 2024-2029 baru diserahterimakan pada tanggal 20 Desember 2024. Dapat dibaca di ww.kpk.go.id," kata Ronny Talapessy.
"Pada tanggal 23 Desember 2024 termohon telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka pemohon," sambungnya.
Simak Video 'Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bikin Gaduh Perayaan Natal':
Simak petitum permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di halaman selanjutnya.
(mib/haf)