Polsek Kelapa Gading membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para korban merupakan perempuan yang masih berusia anak atau di bawah 18 tahun.
"Mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau eksploitasi terhadap anak di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Pada Sabtu (25/1), kepolisian pun bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mendapati 7 orang di lokasi, dengan rincian 4 orang terduga pelaku dan 3 lainnya korban.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada 7 orang di dalam lokasi tersebut," ujarnya.
Para pelaku yang diamankan yakni pria HB (21), pria AA (19), remaja pria MAS (16) dan pria KDR (19). Sementara itu, tiga orang korbannya yakni wanita SAR (18), NA (17), dan wanita F (16).
"Atas kejadian tersebut para pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap peran masing-masing pelaku," tuturnya.
Simak juga Video Indonesia 4 Besar di Dunia Kasus Konten Pornografi Anak
(wnv/jbr)