5 Hal Diketahui soal KRL Terbaru untuk Para Anker

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Feb 2025 07:37 WIB
Ilustrasi KRL
Jakarta -

KAI Commuter Indonesia (KCI) melakukan sejumlah penyesuaian jadwal kereta rel listrik (KRL) hingga mendatangkan kereta baru demi meningkatkan pelayanan. Para penumpang KRL alias anak kereta (angker) wajib mengetahui informasi terbarunya.

Dirangkum detikcom, Senin (3/2/2025), Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto menyampaikan dalam Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka 2025 jumlah perjalanan Commuter Line akan ditambahkan. Penambahan perjalanan khususnya berlaku di lintas-lintas yang memiliki volume pengguna tinggi.

"Langkah ini dilakukan untuk optimalisasi layanan dan mengurangi kepadatan pengguna, terutama pada jam-jam sibuk. Di samping juga untuk meningkatkan aksesibilitas pengguna terhadap layanan Commuter Line," kata Asdo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1).

Apa saja hal-hal yang perlu diketahui para angker soal KRL terbaru? Simak berikut ini:

1. Gapeka 2025 Berlaku 1 Februari

Gapeka 2025 berlaku mulai sejak 1 Februari. Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau untuk mengecek kembali jadwal perjalanan kereta yang berlaku mulai tanggal tersebut.

Gapeka 2025 juga berpengaruh terhadap penyesuaian layanan KRL Jabodetabek, kereta bandara, hingga kereta cepat Whoosh. Hal ini untuk meningkatkan mobilitas masyarakat.

2. Perjalanan-Kecepatan KRL Bertambah

Di wilayah Jabodetabek, mulai 1 Februari 2025, perjalanan Commuter Line total akan ditambah 15 perjalanan, dari sebelumnya sebanyak 1.048 perjalanan menjadi 1.063 perjalanan.

Selain penambahan perjalanan, optimalisasi kecepatan perjalanan Commuter Line Bogor, khususnya pada lintas Nambo-Depok, akan dilakukan. Kecepatan Commuter Line pada lintas tersebut yang sebelumnya 70 km/jam meningkat menjadi 80 km/jam.

Peningkatan kecepatan perjalanan berbanding lurus dengan waktu tempuh rata-rata perjalanan Commuter Line. Terdapat penurunan waktu tempuh rata-rata perjalanan pada lintas Bogor-Jakarta Kota, dari 89 menit menjadi 85 menit.




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork