Tawuran di kawasan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memakan korban jiwa. Satu orang tewas dalam tawuran yang bersenjata 'tongkat malaikat' itu.
Tawuran tersebut terjadi di Jalan Pebayuran-Sukatani, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025) pukul 03.10 WIB. Para pelaku saling serang dengan senjata tajam hingga 'tongkat malaikat'.
Kejadian ini terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar terlihat kedua kelompok tawuran saling kejar sambil menenteng senjata tajam yang mengerikan. Berikut ini fakta-faktanya.
1. Empat Pelaku Ditangkap
Polisi menyelidiki tawuran yang menewaskan satu korban inisial MA (17) itu. Empat pelaku ditangkap polisi.
"Pelaku yang sudah ditangkap ada empat orang, satu di antaranya masih berusia 16 tahun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/1).
Empat pelaku tersebut adalah AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16). Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Cabangbungin, Sukatani, dan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
"Para pelaku ini melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA hingga mengalami luka di bagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuhnya.
2. Senjata 'Tongkat Malaikat'
Para pelaku ini saling serang dengan menggunakan senjata tajam. Mereka membawa sejumlah sajam berbagai jenis, salah satunya 'tongkat malaikat'.
Selain 'tongkat malaikat', polisi juga menyita sajam jenis corbek ukuran 185 cm. Disita pula celurit bergagang panjang dari para pelaku tersebut.
3. Empat Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku terkait aksi tawuran tersebut. Keempat pelaku itu adalah AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16).
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951," imbuh Mustofa.
(mea/mea)