Tante yang Aniaya Bocah hingga Cacat di Nias Selatan Kini Ditahan

Finta Rahyuni - detikNews
Kamis, 30 Jan 2025 11:40 WIB
Kapolres Nisel AKBP Ferry saat menjenguk bocah perempuan korban penganiayaan. (Foto: dok. Polres Nisel)
Jakarta -

Polisi menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah perempuan berusia 10 tahun hingga kaki patah dan cacat permanen di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini D, yang merupakan tante korban, sudah ditahan.

"Iya, ditahan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana dilansir detikSumut, Kamis (30/1/2025).

Ferry mengatakan D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman 5 tahun penjara.

"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)" jelasnya.

Sebelumnya diketahui, bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah dan cacat permanen di Nias Selatan. Tante korban berinisial D jadi tersangka.

"Sudah ada satu (tersangka), inisial D, jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya)," kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat Video 'Keji! Bocah di Sumut Dianiaya Keluarga hingga Cacat':






(whn/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork