Tambah Lagi Terpidana Mati di Indonesia Dipulangkan ke Negara Asal

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Jan 2025 20:15 WIB
Jakarta -

Pemerintah Indonesia memutuskan memulangkan terpidana mati yang merupakan warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya. Transfer Atlaoui ini akan dilakukan bulan depan.

Proses pemulangan bisa terjadi berkat penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Prancis. Disepakati, Atlaoui dipulangkan pada 4 Februari.

"Dan tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat keamanan dari pemerintah Prancis sampai pulang ke negaranya," kata Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Tanggung jawab pemerintah Indonesia tuntas setelah Atlaoui dipulangkan. Selebihnya, tanggung jawab atas pidana Atlaoui berpindah ke tangan otoritas Prancis.

Prancis saat ini sepakat vonis mati terhadap Atlaoui diubah menjadi hukuman maksimal 30 tahun penjara. Namun apakah nantinya Presiden Prancis akan memberikan grasi atau amnesti terhadap Atlaoui? itu sepenuhnya hak pemerintah Prancis.




(isa/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork