Kekayaan Sederet Pejabat Anyar Terungkap Lewat LHKPN KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jan 2025 07:27 WIB
Kabinet Merah Putih
Jakarta -

Sebanyak 123 pejabat, yang terdiri atas menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri, di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Kekayaan sederet pejabat Tanah Air pun terungkap.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan sebenarnya ada 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.

"Dari 124, 123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan. Yang kita omongin sekarang 123 laporan," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

"Sampai sekarang menurut data kita semua sudah menyampaikan," tambahnya.

Pahala mengatakan, dari 123 orang itu dibagi menjadi dua, yaitu wajib lapor reguler yang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.

Besaran harta kekayaan para pejabat setingkat menteri itu pun beragam. Berikut ini kekayaan sederet pejabat baru di Kabinet Merah Putih:




(maa/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork