KPK menyampaikan sudah ada aturan terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini, staf khusus (stafsus) seorang pejabat kementerian dan lembaga juga wajib melaporkan LHKPN.
"Terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3/2024," kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herda menjelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, seorang stafsus memang tidak diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Meski begitu, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
"Tapi di sini kita beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya bahwa posisi-posisi itu posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi," ucap dia.
"Jadi mereka ada juga yang protes, 'Pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau nggak? kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'," tambahnya.
Herda menyebut tengah melakukan sosialisasi terkait masalah kepatuhan pelaporan para staf khusus. Hasil kepatuhan para stafsus itu baru bisa dilihat setelah Maret 2026 pada masa penutupan pelaporan LHKPN.
"Jadi karena pelaporan LHKPN itu pelaporan tahunan yang dimulai dari Januari sampai Maret, jadi nanti kita lihat terkait ketaatannya setelah bulan Maret 2026," ungkap dia.
"Nah sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, Insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau nggak sih menjadikan organisasi ini berintegritas," tambahnya.
(ial/fca)










































