Selebgram Mira Ulfa diperiksa Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) Aceh usai ngaji dengan iringan musik DJ ketika live TikTok. Mira meminta maaf atas aksinya yang bikin geger.
Dilansir detikSumut, Mira membuat surat pernyataan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/1/2025). Surat itu berisi tujuh poin dan diteken di atas materai.
"Saya bersedia menonaktifkan sementara akun TikTok dan Instagram saya," kata Mira saat membacakan poin ketujuh pernyataan tersebut, dilansir detikSumut, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mira juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta bersedia diproses hukum bila melanggar. Mira mengaku tak sengaja melakukannya saat siaran langsung 12 Januari lalu.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum atas tindakan yang saya lakukan saat live di Tiktok," ujarnya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap kejadian tersebut terjadi secara spontanitas. Mira mengaku tidak merencanakan membacakan ta'awudz dan basmalah diiringi musik DJ saat melakukan siaran langsung.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Isa Zega Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Penistaan Agama':