Terungkap Pengacara Borong Valas Usai Ronald Tannur Divonis Bebas

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 22 Jan 2025 06:44 WIB
Foto: Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ternyata memborong valuta asing (valas) hingga Rp 37 miliar. Aksi borong valas itu dilakukan Lisa setelah kliennya divonis bebas.

Hal tersebut terungkap ketika Direktur money changer PT Indra Forexindo, Agus Sardjono, bersaksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Adapun, Agus bersaksi untuk terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Sedikit gambaran, ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.




(taa/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork