Puan Sebut Komisi II DPR Bakal Bahas Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 21 Jan 2025 13:44 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%. Puan mengatakan putusan itu akan ditindaklanjuti di komisi yang membidangi pemilu, Komisi II DPR.

"Mekanismenya masuk nanti di rapim. Kemudian, di Bamus dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II," kata Puan kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Puan membuka peluang pembahasan itu akan dilakukan pada pekan ini. Dia menyerahkan agenda tersebut kepada lingkup internal Komisi II DPR.

"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," katanya.

"Mungkin (dibahas pekan ini), itu internal Komisi II," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait PT. Rifqi menyatakan rapat tersebut akan digelar seusai reses DPR yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.

"Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1).

Simak Video 'Puan Ungkap Sejumlah Masalah Jadi Perhatian DPR':






(fca/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork