Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Alfan Baharudin, menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk. Dalam kesaksiannya, Alfan mengakui soal keberadaan dana komando (dako) dari pemenang tender di Basarnas.
Hal itu disampaikan Alfan dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Alfan awalnya dicecar soal sejak kapan dana komando itu ada di Basarnas. Dia mengklaim dana komando itu sudah ada saat dia mulai menjabat pada 2012.
"Dana komando itu sudah ada sebelumnya atau bagaimana?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.
"Sudah ada, Yang Mulia," jawab Alfan.
"Berarti itu bukan kebijakan bapak sebagai Kepala Basarnas?" tanya hakim.
"Siap," jawab Alfan.
"Tapi melanjutkan dari Kepala Basarnas sebelumnya kan begitu?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Alfan.
Alfan sendiri menjabat sebagai Kepala Basarnas dari tahun 2012 hingga 2014. Alfan mengatakan sumber dana komando berasal dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas.
"Saat bapak menjabat sebagai Kepala Basarnas sumber dana yang disebut dengan dako itu dari mana saja? Tadi kan sudah disebutkan dari pihak yang penyedia yang dimenangkan berkaitan dengan pengadaan di Basarnas kan begitu?" tanya hakim.
"Siap, betul," jawab Alfan.
"Bagaimana Pak sepengetahuan pihak penyedia jasa itu bisa memberikan uang yang kemudian ditampung dalam dako tadi, bagaimana mekamismenya? Apakah ditentukan mereka setor sekian di setiap pengadaan atau bagaimana yang bapak ketahui ini sebagai pimpinan Basarnas di waktu itu?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia, KPA yang menentukan," jawab Alfan.
Hakim juga menanyakan soal penggunaan dana komando tersebut. Alfan mengatakan dana itu dibagi ke seluruh pegawai mulai dari pejabat eselon hingga office boy (OB).
"Kemudian penggunaannya Pak?" tanya hakim.
"Bagi aja Pak. Bagi rata kemudian untuk pendidikan terjun payung, pendidikan Basarnas spesial," ujarnya.
"Artinya dibagi ke seluruh pegawai di Basarnas?" cecar hakim.
"Siap Pak," jawab Alfan.
"Sampai pimpinan?" tanya hakim
"Sampai ke OB kami Pak," jawab Alfan.
Dia juga menyebut dana itu digunakan untuk pendidikan terjun payung, menyelam dan Basarnas spesial. Uang itu juga digunakan untuk makan siang pegawai di Basarnas.
"Makan siang," jawab Alfan.
"Makan siang seluruh pegawai?" cecar hakim.
"Seluruh pegawai Pak," jawab Alfan.
(haf/haf)