Penampakan Pisau hingga Palu Saksi Bisu Satpam Bogor Dibunuh Majikan

Penampakan Pisau hingga Palu Saksi Bisu Satpam Bogor Dibunuh Majikan

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 20 Jan 2025 13:40 WIB
Barang bukti kasus satpam dibunuh majikan sendiri di Kota Bogor
Barang bukti kasus satpam dibunuh majikan sendiri di Kota Bogor. (M Solihin/detikcom)
Bogor -

Polisi telah menetapkan majikan berinisial AMM sebagai tersangka kasus pembunuhan satpam bernama Septian (37) di Jl Lawang Gintung, Kota Bogor. Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi.

Pantauan detikcom, Senin (20/1/2025), barang bukti di kasus pembunuhan satpam rumah mewah dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polresta Bogor Kota. Barang bukti tersebut antara lain buku catatan tamu, pisau, palu, martil, tas warna hitam diduga milik pelaku, serta pakaian milik korban.

Disebutkan sebelumnya, pisau yang digunakan tersangka AMM untuk membunuh Septian sempat disembunyikan. Namun kemudian barang bukti pisau tersebut ditemukan polisi di dalam kamar pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh dan pemeriksaan secara intens untuk sajam yang digunakan tindak pidana sudah kami temukan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Aji Riznaldi Nugroho, kepada wartawan, Sabtu (18/1).

Polisi menilai AMM menyembunyikan pisau barang bukti cukup piawai. Polisi menemukan pisau untuk alat membunuh Septian di kamar AMM.

ADVERTISEMENT

"Betul dengan cerdiknya pelaku menyembunyikan di dalam kamarnya," ujarnya.

Barang bukti kasus satpam dibunuh majikan sendiri di Kota BogorBarang bukti kasus satpam dibunuh majikan sendiri di Kota Bogor. (M Solihin/detikcom)

Sosok Majikan Anak Pengacara

Korban dibunuh oleh AMM yang merupakan majikannya sendiri. AMM ternyata anak dari seorang perempuan pengacara.

"Orang tuanya betul pengacara, ibunya berprofesi pengacara, tapi di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi ketika dimintai konfirmasi wartawan, Senin (20/1).

AMM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak juga Video 'Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum':

[Gambas:Video 20detik]



(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads