Terbongkar Situs Pesta Seks Swinger Punya Belasan Ribu Member

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2025 07:46 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pornografi. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sebuah website yang berisikan komunitas seks swinger atau bertukar pasangan. Website tersebut memiliki belasan ribu member.

Situs tersebut dikelola oleh pasangan suami-istri, IG (39) dan KS (39). Keduanya ditangkap di kawasan Badung, Bali setelah polisi melakukan patroli siber terhadap sebuah situs sw****.com.

Selain mengelola website, IG dan KS juga menyelenggarakan pesta seks swinger. Setidaknya sudah 10 kali pesta seks swinger yang telah digelar di Jakarta dan Bali oleh kedua tersangka ini. Berikut informasi selengkapnya dirangkum detikcom, Sabtu (11/1/2025).

Pasutri Jadi Tersangka

Polisi menangkap IG dan KS di kawasan Badung, Bali. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (10/1).

Pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peran Pasutri Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan IG dan KS tidak hanya menjadi penyelenggara dalam pesta seks tersebut. IG dan KS juga yang mengelola website sw****.com dan juga ikut serta dalam pesta seks tersebut.

Keduanya mengajak masyarakat bergabung dalam pesta seks tersebut melalui website bernama SW***.com. Masyarakat yang ingin bergabung tidak dipungut biaya alias gratis.

"Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis," kata Ade Ary.

Secara diam-diam, mereka merekam kegiatan pesta seks tersebut. Pasutri itu lalu menyebarkan dan menjual video pesta seks tukar pasangan tersebut.

"Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran. Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video. Saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork