Stempel Palsu Saksi Bisu Dugaan Korupsi Eks Kadisbud DKI

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2025 07:57 WIB
Konpers Kejati DKI Jakarta (Foto: Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Stempel palsu menjadi bukti penting dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, sebagai tersangka. Keberadaan stempel ini mengungkap praktik korupsi terkait pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Modus kongkalikong Iwan Henry membuat SPJ fiktif itu diungkapkan Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1). Modus tersebut melibatkan penggunaan event organizer (EO) fiktif serta stempel palsu untuk mencairkan dana.

"Kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar. EO tersebut membuat vendor-vendor yang seolah-olah melaksanakan kegiatan, namun sebenarnya sebagian atau seluruhnya fiktif," kata Petris.

Menurut Patris, kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban palsu. Mereka menggunakan stempel palsu dan meminjam nama perusahaan yang sebenarnya tidak melaksanakan kegiatan apa pun.

"Perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya diberikan imbalan sebesar 2,5%, tanpa benar-benar melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam program Dinas Kebudayaan," jelasnya.

Selain itu, beberapa kegiatan hanya sebagian yang dilaksanakan, sementara sisanya dibuat seolah-olah terlaksana untuk mengelabui pemeriksaan.

"Dalam pelaksanaannya, ada variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang sepenuhnya fiktif," tambah Patris.




(knv/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork