Kadisbud DKI Diduga Musnahkan Stempel Palsu Sebelum Digeledah Kejati

Kadisbud DKI Diduga Musnahkan Stempel Palsu Sebelum Digeledah Kejati

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 02 Jan 2025 20:19 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana
Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana (Foto: Anggi/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Sebelum penggeledahan, tersangka sempat memusnahkan barang bukti berupa stempel palsu.

"Yang jelas para pihak ini memang sudah mengaku bahwa mereka yang menyiapkan stempel-stempel palsu tersebut dan telah mereka gunakan, bahkan sebagian sudah berhasil dimusnahkan sebelum penggeledahan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Stempel palsu itu diduga digunakan untuk surat pertanggungjawaban fiktif dalam kasus ini. Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu itu, pihak Kejati berhasil mendapatkan rincian barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untung waktu penggeledahan belum semuanya, tapi pemusnahan stempel, pemusnahan dokumen, serta langkah-langkah lain berhasil kami dapatkan rinciannya waktu penggeledahan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, juga bekerja sama membuat kegiatan fiktif melalui event organizer (EO) GR-Pro milik tersangka GAR.

ADVERTISEMENT

"Jadi kasus di Disbud ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan di Disbud bekerja sama dengan seseorang EO. EO ini tidak terdaftar," ungkapnya.

Kemudian, bersama EO itu, Iwan dan MFM menciptakan beberapa perusahaan, mengajak vendor-vendor untuk membuat seolah kegiatan itu digelar.

"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan," tuturnya.

Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) sehingga ketiga tersangka mendapatkan dana dari anggaran tahun 2023. Pelaku juga menggunakan stempel palsu untuk memuluskan aksinya.

"Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stempel-stempel palsu," imbuh dia.

Lihat juga video: Digarap BUMN Karya, Ini Wajah Baru Kejati DKI Jakarta

[Gambas:Video 20detik]



(bel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads