Awal Mula 'Sopan' Meringankan di Putusan hingga Dikomentari MA

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2025 07:04 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Barangkali Anda sering membaca berita bahwa hakim memvonis terdakwa lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa karena salah satunya si terdakwa sopan selama di persidangan. Ternyata awal mula kesopanan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan vonis ini ada di KUHP dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kita sebut saja sedikit contoh. Misalnya, terdakwa korupsi Harvey Moeis bersikap sopan selama di persidangan sehingga sikap sopan itu turut membuat hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Alasan 'sopan' menjadi aspek yang meringankan di putusan Sang Wakil Tuhan di Muka Bumi terhadap Si Pesakitan..

Contoh lainnya, terdakwa kasus jual beli emas Antam 1,1 ton, Budi Said, divonis 15 tahun penjara. Salah satu tapi bukan satu-satunya, sikap sopan Budi Said selama di persidangan menjadi hal meringankan dalam pertimbangan hakim memberi vonis.

Aspek kesopanan juga menjadi salah satu hal meringankan vonis hakim terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan. Dia divonis 10 tahun penjara. Hakim juga menjadikan perilaku sopan sebagai hal meringankan dalam vonis terdakwa kasus penerimaan uang Rp 40 miliar berkaitan dengan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, yakni mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Kita bisa memperpanjang daftar contoh 'sopan sebagai hal meringankan' dalam pertimbangan vonis hakim. Bila perlu, pembaca dapat mencari berita senada di detikcom, di mesin pencari, via media sosial, atau cara lainnya.



Mari menelusuri hulu dari hal ihwal sopan-sopanan di persidangan ini. Simak halaman selanjutnya.

Halaman selanjutnya, komentar MA:




(dnu/dnu)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork