5 Fakta Putusan MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Jan 2025 08:26 WIB
Gedung MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan menghapus syarat tersebut.

Keputusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan semua permohonan pada perkara 62/PUU-XXI/2023.

Berikut 5 fakta terkait putusan MK pada perkara tersebut:

MK Hapus Ambang Batas 20%

MK pun kini menyatakan bahwa norma pada Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan ambang batas yang tercantum pada UU tersebut tidak bisa lagi diterapkan.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.




(maa/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork