Beda Nasib Helena Lim dan Harvey Moeis soal Aset Dirampas Negara

Tim detikcom - detikNews
Senin, 30 Des 2024 21:00 WIB
Helena Lim divonis 5 tahun penjara di kasus korupsi timah Rp 300 triliun dan TPPU. (dok. detikcom)
Jakarta -

Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Selain itu, hakim menghukum Helena membayar uang pengganti Rp 900 juta.

"Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Harta benda Helena juga berpotensi dirampas dan dilelang apabila tidak membayar uang pengganti. Namun, jika hartanya tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Denda Rp 750 Juta

Helena juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.




(dek/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork