Mencuat fakta baru pada kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Perputaran uang kasus ini mencapai Rp 2 miliar.
Hal ini terungkap berdasarkan catatan tertulis, dan polisi telah menyita barang bukti senilai Rp 97 juta dalam kasus ini. Fakta ini mendapat tanggapan dari keluarga korban hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu TE, yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip; SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi; serta Z, yang merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
"Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).
Para tersangka belum ditahan dan akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2025.
(azh/azh)