"Nggak ada (politis), itu kan kasus hukum, kasus hukum ya," kata Rikwanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Politikus Golkar ini mengatakan, jika KPK sudah memutuskan seseorang menjadi tersangka, berarti sudah ada dasar hukumnya. Termasuk argumen pasal-pasal yang menjerat.
"Kalau KPK sudah berani memutuskan, berarti sudah kuat argumennya ya, dari pasal yang dituduhkan maupun unsur-unsur pasalnya," ujarnya.
Menurutnya, KPK tak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Nggak sembarang dong ya," ujar Rikwanto.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa (24/12). Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.
Pada Kamis (26/12), Hasto muncul menyampaikan beberapa hal atas penetapan tersangka dirinya lewat sebuah video. Hasto menyatakan akan taat hukum hingga menyinggung isu presiden tiga periode.
Lihat juga Video 'Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan, Intimidasi hingga 3 Periode':
(eva/gbr)