Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP langsung menggelar konferensi pers menanggapi penetapan tersangka Hasto.
Jumpa pers itu digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy beserta pentolan PDIP lainnya bicara di depan awak media.
Dirangkum detikcom, berikut poin-poin pernyataan PDIP:
Soroti Bukti
PDIP menyebut kasus suap ini sudah selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para terdakwa, kata Ronny, telah menjalani masa hukuman.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau disebut berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," kata Ronny.
Dari seluruh persidangan yang berlangsung, imbuh Ronny, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini.
"Seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan. Kasus Harun Masiku inkrah," kata Ronny.
(isa/gbr)